Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, memuat upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama.
(2) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana dan waktu pelaksanaan dengan jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.
(3) Jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirinci per 5 (lima) tahunan sampai berakhirnya masa berlaku perda tentang RTRW.
Koreksi Anda
