Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e, memuat penentuan kawasan strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah terhadap aspek ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Koreksi Anda
