Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan distribusi peruntukan ruang.
(2) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
(3) Untuk rencana pola ruang wilayah kota, ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau pada rencana pengembangan kawasan lindung; dan
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau pada rencana pengembangan kawasan budidaya.
Koreksi Anda
