Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, menjelaskan mengenai pusat kegiatan pada wilayah yang merupakan pusat pertumbuhan.
(2) Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, menjelaskan mengenai integrasi sistem jaringan prasarana wilayah yang melayani pusat kegiatan.
(3) Untuk rencana struktur ruang wilayah kota, sistem jaringan prasarana wilayah ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana angkutan umum;
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan
d. ruang evakuasi bencana.
Koreksi Anda
