Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, menjelaskan mengenai pusat kegiatan pada wilayah yang merupakan pusat pertumbuhan. (2) Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, menjelaskan mengenai integrasi sistem jaringan prasarana wilayah yang melayani pusat kegiatan. (3) Untuk rencana struktur ruang wilayah kota, sistem jaringan prasarana wilayah ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; b. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana angkutan umum; c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan d. ruang evakuasi bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id