Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, merupakan kerangka tata ruang wilayah yang dibangun dalam konstelasi pusat kegiatan sistem perkotaan.
(2) Konstelasi pusat kegiatan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saling berhirarki yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah.
(3) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah.
Koreksi Anda
