Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat ruang lingkup wilayah administrasi, luas dan batas administrasi, posisi geografis, dan lingkup substansi.
(2) Tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arahan perwujudan ruang wilayah yang diinginkan pada masa yang akan datang.
(3) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah.
(4) Strategi penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat penjabaran masing-masing kebijakan penataan ruang wilayah ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
