Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat ruang lingkup wilayah administrasi, luas dan batas administrasi, posisi geografis, dan lingkup substansi. (2) Tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arahan perwujudan ruang wilayah yang diinginkan pada masa yang akan datang. (3) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah. (4) Strategi penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat penjabaran masing-masing kebijakan penataan ruang wilayah ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id