Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah; c. rencana struktur ruang wilayah; d. rencana pola ruang wilayah; e. penetapan kawasan strategis; f. arahan pemanfaatan ruang wilayah; g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; h. kelembagaan; i. peran masyarakat; j. penyidikan; k. ketentuan pidana; l. ketentuan penutup; m. penjelasan; dan n. lampiran. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, terdiri atas: a. Peta Rencana Struktur Ruang; b. Peta Rencana Pola Ruang; c. Peta Penetapan Kawasan Strategis; dan d. Indikasi Program Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id