Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
c. rencana struktur ruang wilayah;
d. rencana pola ruang wilayah;
e. penetapan kawasan strategis;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
h. kelembagaan;
i. peran masyarakat;
j. penyidikan;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan penutup;
m. penjelasan; dan
n. lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
b. Peta Rencana Pola Ruang;
c. Peta Penetapan Kawasan Strategis; dan
d. Indikasi Program Utama.
Koreksi Anda
