Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan perda tentang RTRW.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kualitas perda tentang RTRW.
Koreksi Anda
