Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2012 untuk peningkatan efektivitas pengawasan.
(2) Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Rencana Pengawasan;
c. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan
d. Laporan Hasil Pengawasan.
(3) Uraian Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
