Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2012 untuk peningkatan efektivitas pengawasan. (2) Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendahuluan; b. Rencana Pengawasan; c. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan d. Laporan Hasil Pengawasan. (3) Uraian Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda