Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
