Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Periode penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan mulai tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian (inpassing) yang telah dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Pengawas Pemerintahan, yang bersangkutan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Koreksi Anda
