Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:
a. persyaratan penyesuaian (inpassing); dan
b. periode penyesuaian (inpassing).
Koreksi Anda
