Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan pembentukan bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan;
dan
b. pendidikan dan pelatihan alih jenjang dalam rangka kenaikan jenjang jabatan Pengawas Pemerintahan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(3) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri/Kepala Lembaga Diklat penyelenggara dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(4) Jenis dan bentuk serta ukuran sertifikasi ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
Koreksi Anda
