Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. perhitungan total formasi jabatan fungsional; dan b. perhitungan lowongan formasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda