Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Perhitungan formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. perhitungan total formasi jabatan fungsional; dan
b. perhitungan lowongan formasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
