Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. perhitungan formasi jabatan fungsional; dan b. tata cara penetapan pengusulan formasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda