Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penilai angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. tugas tim penilai; b. susunan keanggotaan dalam tim penilai; c. pembentukan tim penilai; dan d. anggaran tim penilai.
Koreksi Anda