Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. daftar usulan penetapan angka kredit (dupak); b. penerimaan dupak oleh tim penilai; dan c. persyaratan dalam perhitungan angka kredit.
Koreksi Anda