Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. daftar usulan penetapan angka kredit (dupak);
b. penerimaan dupak oleh tim penilai; dan
c. persyaratan dalam perhitungan angka kredit.
Koreksi Anda
