Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pengangkatan pertama;
b. pengangkatan perpindahan;
c. kenaikan jabatan/pangkat;
d. pembebasan sementara;
e. pengangkatan kembali;
f. pemberhentian dari jabatan;
g. pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara, mengangkat kembali, memindahkan, memberhentikan, dan MENETAPKAN kenaikan pangkat;
h. unsur-unsur yang terkait dalam pembinaan karier;
i. peningkatan kemampuan;
j. pengelompokan; dan
k. tim mandiri.
Koreksi Anda
