Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengangkatan pertama; b. pengangkatan perpindahan; c. kenaikan jabatan/pangkat; d. pembebasan sementara; e. pengangkatan kembali; f. pemberhentian dari jabatan; g. pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara, mengangkat kembali, memindahkan, memberhentikan, dan MENETAPKAN kenaikan pangkat; h. unsur-unsur yang terkait dalam pembinaan karier; i. peningkatan kemampuan; j. pengelompokan; dan k. tim mandiri.
Koreksi Anda