Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pembinaan karier;
b. jenjang jabatan, pangkat, golongan/ruang dan angka kredit;
c. tatacara pengusulan dan penetapan angka kredit;
d. tim penilai angka kredit; dan
e. penilaian angka kredit kegiatan.
Koreksi Anda
