Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pembinaan karier; b. jenjang jabatan, pangkat, golongan/ruang dan angka kredit; c. tatacara pengusulan dan penetapan angka kredit; d. tim penilai angka kredit; dan e. penilaian angka kredit kegiatan.
Koreksi Anda