Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan meliputi:
a. jabatan fungsional dan angka kreditnya;
b. formasi jabatan fungsional;
c. standar kompetensi jabatan fungsional;
d. sertifikasi jabatan fungsional;
e. penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional; dan
f. karya tulis ilmiah jabatan fungsional.
Koreksi Anda
