Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN KABUPATEN BALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DANBATAS DAERAH KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN KABUPATEN TABALONG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
2. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
3. Kabupaten Paser adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
4. Kabupaten Balangan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
5. Kabupaten Tabalong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Koordinat yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.
Koreksi Anda
