Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG DENGAN KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
