Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dihapus 7. Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya. (3) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id