Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN KPA pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan. (3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri. (4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. 5. Pasal 20 diubah dan ditambahkan 1 (ayat), sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) KPA kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. MENETAPKAN PPK; b. MENETAPKAN PPSPM; c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa; d. MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan; e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara; h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; i. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan k. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (2) Menteri mendelegasikan penetapan Bendahara Pengeluaran kepada kepala Satuan Kerja. 6. Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda