Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN KPA pelaksana kegiatan dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur. 4. Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda