Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi: a. Program Bina Administrasi Kewilayahan; b. Program Bina Pembangunan Daerah; dan c. Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3. Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id