Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pamong Praja Muda melaporkan penempatan dan perkembangan karirnya kepada sekretaris daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi wilayah kerjanya secara periodik pada bulan Juli dan bulan Desember. (2) Sekretaris daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi melaporkan penempatan dan perkembangan karir Pamong Praja Muda kepada Rektor IPDN secara periodik pada bulan Agustus dan bulan Januari. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rektor IPDN melaporkan penempatan dan perkembangan karir Pamong Praja Muda kepada sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri secara periodik pada bulan September dan bulan Februari.
Koreksi Anda