Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk, ukuran, makna dan Lencana Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id