Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA
Teks Saat Ini
(1) Setelah pembacaan naskah pelatikan Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pembacaan Ikrar Pamong Praja.
(2) Susunan kata-kata ikrar Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“kami putera-puteri INDONESIA lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri berjanji:
1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. Siap berkorban untuk kepentingan Negara, Bangsa dan masyarakat;
3. Setia melayani dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat dimanapun bertugas.
Kami sadar bahwa ikrar ini didengar oleh Tuhan Yang Maha Esa dan disaksikan manusia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin, agar kami dapat melaksanakan ikrar kami ini”.
Koreksi Anda
