Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan naskah pelantikan Pamong Praja Muda sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id “Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karuniaNya, pada hari ini....., tanggal....., bulan....., Tahun....., Saya Presdien Republik INDONESIA atas nama Pemerintah Republik INDONESIA melantik saudara-saudara sebagai Pamong Praja Muda lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri angkatan...... tahun.......; Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.”
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id