Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan Pamong Praja Muda dapat dilakukan oleh:
a. PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; atau
c. Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelantikan Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan:
a. Pembacaan naskah pelantikan;
b. penyematan lencana Pamong Praja;
c. penganugerahan Kartika Pradnya Utama dan Kartika Astabrata bagi lulusan terbaik; serta
d. penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelantikan Pamong Praja Muda.
Koreksi Anda
