Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan Pamong Praja Muda dapat dilakukan oleh: a. PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; atau c. Menteri Dalam Negeri. (2) Pelantikan Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan: a. Pembacaan naskah pelantikan; b. penyematan lencana Pamong Praja; c. penganugerahan Kartika Pradnya Utama dan Kartika Astabrata bagi lulusan terbaik; serta d. penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelantikan Pamong Praja Muda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id