Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penghormatan HAM, antara lain: a. menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebelum ada kepastian hukum terhadap warga yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran HAM; dan b. menghindari pelanggaran HAM berupa: 1. penggunaan tindakan yang menyimpang dari prosedur tetap; 2. salah sasaran penindakan; 3. merusak atau mengambil harta orang lain; 4. melakukan penganiayaan terhadap pelanggar; 5. melakukan tindakan pemerasan atau memperkaya diri sendiri; 6. melakukan penahanan di luar kewenangan; 7. melakukan pelecehan seksual; dan 8. membiarkan orang menderita tanpa pertolongan.
Koreksi Anda