Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penghormatan HAM, antara lain:
a. menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebelum ada kepastian hukum terhadap warga yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran HAM; dan
b. menghindari pelanggaran HAM berupa:
1. penggunaan tindakan yang menyimpang dari prosedur tetap;
2. salah sasaran penindakan;
3. merusak atau mengambil harta orang lain;
4. melakukan penganiayaan terhadap pelanggar;
5. melakukan tindakan pemerasan atau memperkaya diri sendiri;
6. melakukan penahanan di luar kewenangan;
7. melakukan pelecehan seksual; dan
8. membiarkan orang menderita tanpa pertolongan.
Koreksi Anda
