Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Pemenuhan HAM, antara lain: a. memberikan layanan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM; b. menjaga kerahasian terhadap informasi yang peka atau rawan menimbulkan pelanggaran HAM; c. memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menjamin kebebasannya secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan; dan d. memberikan pertolongan secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan bantuan karena musibah atau kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Pasal.id