Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Pemenuhan HAM, antara lain:
a. memberikan layanan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM;
b. menjaga kerahasian terhadap informasi yang peka atau rawan menimbulkan pelanggaran HAM;
c. memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menjamin kebebasannya secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan; dan
d. memberikan pertolongan secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan bantuan karena musibah atau kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Koreksi Anda
