Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Penegakan HAM, antara lain:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
c. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas ditemukannya atau patut diduga terjadi tindak pidana;
d. memfasilitasi penanganan pelanggaran HAM untuk segera mendapatkan kepastian hukum;
e. menghindari perlakuan diskriminatif dengan dalih dan alasan apapun; dan
f. menyerahkan kepada PPNS atas temuan atau patut diduga terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
