Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Penegakan HAM, antara lain: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum; c. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas ditemukannya atau patut diduga terjadi tindak pidana; d. memfasilitasi penanganan pelanggaran HAM untuk segera mendapatkan kepastian hukum; e. menghindari perlakuan diskriminatif dengan dalih dan alasan apapun; dan f. menyerahkan kepada PPNS atas temuan atau patut diduga terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Pasal.id