Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Pemajuan HAM, antara lain: a. membantu masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan akses informasi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman HAM; b. menggalang partisipasi masyarakat untuk kerjasama dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM dan bencana/musibah yang dihadapi masyarakat; c. mengarahkan dan mendayagunakan masyarakat untuk senantiasa melakukan upaya penegakan hukum dan HAM untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat; d. membimbing, mengarahkan dan menggerakkan potensi masyarakat membantu upaya-upaya pemajuan HAM; dan e. memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang implikasi hukum terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Pasal.id