Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Pemajuan HAM, antara lain:
a. membantu masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan akses informasi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman HAM;
b. menggalang partisipasi masyarakat untuk kerjasama dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM dan bencana/musibah yang dihadapi masyarakat;
c. mengarahkan dan mendayagunakan masyarakat untuk senantiasa melakukan upaya penegakan hukum dan HAM untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat;
d. membimbing, mengarahkan dan menggerakkan potensi masyarakat membantu upaya-upaya pemajuan HAM; dan
e. memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang implikasi hukum terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan.
Koreksi Anda
