Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Perlindungan HAM, antara lain:
a. melindungi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak asasinya dan menjalankan kewajiban dasarnya.
b. memberikan jaminan dan/atau membantu memfasilitasi masyarakat untuk:
1. tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun;
2. tidak disiksa atau diperlakukan kejam atau merendahkan harkat dan martabat manusia;
3. harta benda yang disita dan atau ditertibkan tetap terjamin keutuhannya.
c. memberikan perlindungan terhadap tempat yang telah dan atau diperkirakan akan terjadi pelanggaran HAM;
d. memberikan pertolongan kepada masyarakat dan harta bendanya yang tertimpa bencana atau musibah ke tempat yang lebih aman serta bantuan sandang, pangan, papan dan pengobatan;
e. memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, rasa aman serta ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; dan
f. memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM.
Koreksi Anda
