Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penegakan HAM dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
Koreksi Anda
