Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penegakan HAM dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
Koreksi Anda