Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan HAM, aparat Satpol PP dan Satlinmas berkewajiban mengedepankan upaya preventif.
(2) Dalam hal upaya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak efektif baru dilanjutkan ke upaya represif dan atau kuratif dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusian.
Koreksi Anda
