Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
