Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Gubernur memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
(3) Bupati/Walikota memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
