Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, antara lain:
a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku;
b. menjamin hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu, sebagai dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik;
c. mengayomi dan melayani masyarakat;
d. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional;
e. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait;
dan
f. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Koreksi Anda
