Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri sebagai anggota DPOD berhalangan hadir dapat menugaskan pejabat eselon I yang tidak berkedudukan dalam keanggotaan Tim Teknis Sekretariat DPOD untuk mengikuti sidang DPOD.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak atas nama Menteri sebagai anggota DPOD.
Koreksi Anda
