Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERMEN Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri sebagai anggota DPOD berhalangan hadir dapat menugaskan pejabat eselon I yang tidak berkedudukan dalam keanggotaan Tim Teknis Sekretariat DPOD untuk mengikuti sidang DPOD. (2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak atas nama Menteri sebagai anggota DPOD.
Koreksi Anda