Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), belum mencukupi sidang ditunda selama 1 (satu) jam.
(2) Setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
