Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), belum mencukupi sidang ditunda selama 1 (satu) jam. (2) Setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dapat dilaksanakan dan dianggap sah. 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda