Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam. (2) Subbagian Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemindahan, penghapusan, pengamanan, pemeliharaan, pembukuan, inventarisasi, penggunaan, pelaporan, penilaian dan pengendalian barang milik negara. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat dan Kedeputian. 16. Diantara Pasal 160 dan Pasal 161 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 160A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id