Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan www.djpp.kemenkumham.go.id bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi pengujian Surat Permohonan Pembayaran (SPP), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). (3) Subbagian Akutansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mempunyai tugas melakukan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. 14. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda