Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengembangan karir, informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi peraturan kepegawaian, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan serta kesejahteraan pegawai. (2) Subbagian Humas dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan publikasi dan penyebaran informasi, pengelolaan dokumentasi, penyiapan bahan kajian terhadap pemberitaan, dan penyiapan bahan koordinasi dan komunikasi kehumasan. (3) Subbagian Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 12. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id