Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Humas dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pegawai;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis hubungan dengan lembaga pemerintah/lembaga pemerintah non Kementerian dan Pemerintahan Daerah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur dan hubungan kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan Pemerintahan Daerah.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
