Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Humas dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat dan publikasi, penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 9. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id