Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan analisis produk hukum pusat, daerah dan penyiapan falisitasi hukum yang berkaitan dengan tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
