Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan Sekretariat dan Kedeputian. (2) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Sekretariat dan Kedeputian. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pada Sekretariat dan Kedeputian. 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda